Ringkasan: Amanat 5 September 1945 adalah maklumat resmi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang menegaskan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman berdiri sebagai bagian dari Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi fondasi status Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih berlaku hingga 2026, delapan puluh satu tahun kemudian.
Apa itu Amanat 5 September 1945?

Amanat 5 September 1945 adalah maklumat yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, disusul maklumat terpisah dari Sri Paku Alam VIII, yang menyatakan wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman sebagai daerah istimewa yang menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia. Maklumat ini terbit tepat tiga minggu setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Mengapa Amanat Ini Masih Relevan di 2026?

Delapan puluh satu tahun setelah diterbitkan, amanat ini tetap jadi rujukan hukum atas status khusus Yogyakarta. Yogyakarta tercatat sebagai wilayah pertama yang secara resmi menyatakan bergabung dengan NKRI pascaproklamasi — sebuah klaim yang disampaikan kerabat Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, dalam sebuah orasi budaya di Yogyakarta. Status keistimewaan yang lahir dari amanat ini masih menentukan mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY hingga sekarang, di mana posisi tersebut dijabat oleh Sultan yang bertakhta tanpa melalui pemilihan umum seperti provinsi lain.
Kronologi: Dari Proklamasi ke Amanat 5 September

Rangkaian peristiwa yang berujung pada amanat ini berlangsung cepat, hanya dalam hitungan hari dan minggu setelah proklamasi:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 17 Agustus 1945 | Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan Soekarno-Hatta |
| 18–19 Agustus 1945 | Sri Sultan HB IX mengirim telegram dukungan kepada Soekarno-Hatta |
| 5 September 1945 | Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII menerbitkan amanat/maklumat bergabung dengan RI |
| 30 Oktober 1945 | Amanat Bersama HB IX dan Paku Alam VIII menyatukan Kasultanan dan Kadipaten menjadi satu Daerah Istimewa Yogyakarta |
Presiden Soekarno merespons amanat tersebut dengan mengirim utusan ke Yogyakarta dan memberikan piagam sebagai tanda penyatuan wilayah tersebut dengan Republik Indonesia, menurut catatan yang dihimpun dari berbagai sumber sejarah.
Isi Pokok Amanat 5 September 1945

Naskah amanat Sri Sultan HB IX — yang salinannya kini tersimpan sebagai diorama di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta — memuat tiga pernyataan inti. Pertama, menegaskan bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Kedua, Sultan sebagai kepala daerah tetap memegang kekuasaan pemerintahan di wilayahnya. Ketiga, hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat bersifat langsung, dengan Sultan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Paku Alam VIII menerbitkan maklumat senada untuk wilayah Kadipaten Pakualaman.
Dari Amanat ke Undang-Undang: Perjalanan Status Keistimewaan

Amanat 5 September bukan produk hukum yang berdiri sendiri — ia ditindaklanjuti secara bertahap menjadi peraturan formal negara:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta meresmikan penggabungan wilayah Kasultanan dan Pakualaman menjadi satu Daerah Istimewa setingkat provinsi.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 mengubah dan melengkapi UU No. 3/1950.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi payung hukum paling mutakhir, mengatur lima aspek keistimewaan: mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui penetapan, kelembagaan pemerintahan, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang.
Makna Amanat Ini bagi Yogyakarta dan Indonesia Hari Ini

Amanat 5 September 1945 menjadi dasar historis mengapa Yogyakarta, satu-satunya provinsi di Indonesia, dipimpin oleh seorang Sultan sebagai Gubernur tanpa pemilihan umum langsung — hak politik yang menurut kerabat Keraton bersumber langsung dari amanat tersebut. Ia juga menjadi rujukan penting saat DPR dan Keraton merundingkan Undang-Undang Keistimewaan pada masa penyusunan UU No. 13/2012, ketika Sultan sendiri mengajukan sejumlah catatan atas rancangan undang-undang tersebut, termasuk soal penamaan jabatan kepala daerah.
Baca Juga Afghanistan Ternyata Merdeka dari Inggris usai 3 Kali Perang: Ini Sejarah Lengkapnya
FAQ — Amanat 5 September 1945
Apa itu Amanat 5 September 1945?
Amanat 5 September 1945 adalah maklumat resmi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang menyatakan wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman bergabung sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia.
Siapa yang mengeluarkan Amanat 5 September 1945?
Amanat ini dikeluarkan oleh dua pemimpin wilayah: Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Sri Paku Alam VIII untuk Kadipaten Pakualaman, masing-masing dalam maklumat terpisah pada tanggal yang sama.
Apa dasar hukum status Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini?
Status keistimewaan Yogyakarta saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggantikan pengaturan sebelumnya di UU No. 3 Tahun 1950 dan UU No. 9 Tahun 1955.
Ditulis oleh Tim Redaksi. Sumber dan fakta dalam artikel ini diverifikasi silang dari arsip sejarah, jurnal akademik, dan pemberitaan resmi per 05 September 2026.
